Senin, 17 Agustus 2009

KEHIDUPAN REMAJA DI DALAM KHILAFAH

By
Amna Izzaty dan An-Nafi’ah el Mu’atsirah(mi2n)

Kondisi remaja saat ini sedang menjadi remaja Instan, yang merupakan hasil dari budaya instan (instant culture). Jadi, seorang remaja bisa dikatakan remaja instan jika identik dengan sesuatu yang ringan, menyenangkan, trendi, dan semua cepat berubah, dengan penjelasan berikut.
Pertama, remaja menyukai sesuatu yang ringan, tidak menyukai hal yang berat. Dalam arti tidak menyukai kerja keras. Contohnya waktu ujian, pasti para remaja ingin mendapatkan hasil yang memuaskan. Tapi setelah diamati tidak jarang diantara mereka yang tidak mempersiapkan ujian tersebut dengan maksimal, akhirnya mereka menyontek. Padahal menyontek merupakan perbuatan curang yang jelas dilarang oleh Rasulullah saw. Mengenai hal ini Rosulullah saw. pernah bersabda, ”Barangsiapa yang mencurangi Kami maka bukan dari golongan Kami.” (HR. Muslim).
Kedua, mereka menyukai sesuatu yang menyenangkan. Maksudnya mereka menyukai sesuatu tanpa berfikir apakah halal atau haram, bermanfaat atau tidak.Dalam hal ini Umar ibnu Khatthab ra. pernah berkata, “Ilmu itu mendahului amal”. Jadi, hendaknya para remaja mencari tahu terlebih dahulu sebelum menjalankan perbuatan tersebut. Beberapa hasil survey membuktikan, merupakan suatu hal yang mengerikan, sebuah penelitian menggambarkan bahwa di Jakarta, Bandung, Medan, dan Surabaya terdapat 50 persen remaja usia 15-24 tahun mengaku pernah berhubungan seksual sejak usia 13-18 tahun (Synovate, 2005). Karenanya tidak mengherankan bila 60 persen aborsi ternyata dilakukan oleh remaja (Asosiasi Seksologi Indonesia, 2005). Pada 2008, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan penelitian di 12 kota besar di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa 97 persen remaja tersebut mengaku pernah menonton film porno. Sebesar 93,7 persen mengaku pernah melakukan ciuman, petting, dan oral seks. Sementara itu, 62,7 persen remaja usia 13-18 tahun mengaku pernah berhubungan seksual alias berzina. Bukan hanya di kalangan remaja, perselingkuhan pun telah menjadi pemandangan biasa.
Ketiga, mereka menyukai sesuatu yang trendi. Dalam arti sesuatu itu akan disukai oleh remaja ketika hal tersebut disukai semua orang. Bahkan untuk dikatakan trendi atau gaul, mereka tidak segan-segan memakai busana yang menampakan lekuk tubuhnya dan memakai wangi-wangian. Mereka memang berpakaian tapi telanjang. Dalam hal ini, Rasulullah saw. pernah bersabda : ” Dua golongan diantara penghuni neraka yang belum aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang ; perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, rambut mereka sepertipunuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium aroma surga. Sesungguhnya aroma surga itu bisa tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR.Muslim); ”Perempuan siapa saja yang memakai wangi-wangian lalu berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya maka perempuan itu seperti seorang pezina.” (HR. an-Nasai, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, ad-Darimi, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan al-Baihaqi).
Berbagai kondisi remaja tersebut tidak terjadi dengan sendirinya. Aka tetapi ada berbagai pihak yang turut mendukung terwujudnya perasaan dan pemikiran tidak Islami-nya remaja itu. Diantaranya adalah ketidakfahaman mereka tentang definisi kepribadian Islam sejati akibat sebuah system kapitalis saat ini yang hanya mampu mengarahkan mereka kepada kehidupan hedonis ala barat, yang mencampur-adukkan hubungan antara pria dan wanita dalam beragai aspek kehidupan yang sama sekali berbeda dengan Islam. Percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tiada batas ini berakibat fatal pada pribadi mereka dan negara. Diantaranya adalah pornografi dan pornoaksi serta seks bebas. Akhirnya pornografi dan pornoaksi serta seks bebas tersebut berakibat pula pada hal-hal berikut.

1.Hamil di Luar Nikah dan Lahir Anak dari Hubungan Zina
Di Amerika:
- Lebih dari 1 juta anak gadis yang mengandung, 75 persennya tanpa nikah.
- Dari jumlah tersebut, 80 persen-nya adalah ibu-ibu muda yang miskin dan memerlukan bantuan dari pemerintah.
- Setiap dua anak Amerika, satu di antaranya adalah anak hasil hubungan zina. )Data dari News And World Report(
Di Swedia lebih dari separuh anak yang dilahirkan, dimiliki oleh ayah-ibu yang tidak menikah.
Di Perancis dan Inggris, angka ini mencapai sepertiganya (Newsweek Januari 1997)

2.Aborsi
Di Inggris:
- Pada 1968 terjadi 22.000 aborsi
- Pada 1991 terjadi 180.000 aborsi (setelah dilegalisasi). Dari jumlah itu:
-- 110.000 di antaranya terjadi pada perempuan yang tidak menikah
-- Hanya 1% di antaranya yang dilakukan karena alasan medis
- Pada 1993 terjadi 819.000 aborsi:
-- 1/3 dari seluruh kehamilan di luar nikah berakhir dengan aborsi.
-- Lebih dari 3.000 aborsi dilakukan gadis berusia 15 tahun ke bawah
-- Lebih 31.000 aborsi dilakukan gadis berusia 19 tahun ke bawah
Amerika: Pada 1994 diperkirakan 1 juta aborsi . Total aborsi yang sebenarnya diperkirakan 10%-20% lebih tinggi dari angka statistik resmi
Kanada: Pada 1992 hampir 25% dari seluruh kehamilan berakhir dengan aborsi
Di Jepang: diperkirakan 2 juta aborsi setiap tahun
Federasi Negara Bekas Uni Soviet:
- Pada 1965 telah terjadi 12,8 juta aborsi dengan jumlah penduduk 233 juta
-- Sekarang ¾ kehamilan berakhir dengan aborsi
3. Single Parent
Pada 10 tahun terakhir, jumlah kelahiran bayi dari seorang perempuan yang tidak menikah terus meningkat.
- Pada tahun 1982 berjumlah 90.000 kelahiran
- Pada tahun 1992 berjumlah 215.000 kelahiran:
-- 31% di antaranya lahir dari seorang ibu yang tidak menikah
-- Hampir 2.500 gadis di bawah usia 15 tahun telah melahirkan
-- Lebih dari 23.000 gadis berusia kurang dari 21 tahun
Jumlah bayi yang lahir dari suami-isteri yang sah semakin berkurang:
- Pada 1961 terdapat 890.000, pada 1994 menjadi 511.000
Di AS 1970 40% rumah tangga terbentuk suami isteri, pada 1995 tinggal 25%
4. Penyakit Menular Seksual
Di Inggris:
- Jumlah penderita penyakit infeksi akibat hubungan seksual (sexually transmitted infections) amat tinggi dan terus mengalami peningkatan. sejak tahun 1996:
-- kasus penyakit sipilis meningkat sampai 486 %
-- kasus penyakit Chlamydia (yang bisa menyebabkan ketidaksuburan wanita)
meningkat 108 %,
- Pada 2001, yang diduga terjangkit HIV sekitar 4.400 orang, meningkat 26 %
- Pada 2004, dilaporkan sudah 5.047 orang dilaporkan sudah terjangkiti penyakit ini.
Di Perancis: - Kasus penyakit gonorrhoea meningkat sampat 170 % hanya dalam
setahun.
Di Rusia: menjadi salah satu negara yang tercepat pertumbuhan AIDS-nya di
dunia.
- Pada1997 sampai 2002, jumlah penderita penyakit ini meningkat 22 kali, yakni 700.000 kasus. Sementara menurut laporan tidak resmi diduga meningkat sampai 1,5 juta kasus.
Di Indonesia: diperkirakan 90.000-30.000 orang dengan HIV/AIDS
5. Perceraian
Di Inggris:
Angka perceraian terus meningkat:
-- Pada 1983 terjadi sekitar 147.000 perceraian
-- Pada 1994 terjadi sekitar 165.000 perceraian
Sebaliknya angka pernikahan semakin rendah:
-- Pada 1983 terjadi sekitar 389.000 pernikahan
-- Pada 1994 terjadi sekitar 341.000 pernikahan
Di Amerika Serikat:
Angka perceraian terus meningkat:
-- Pada 1970 terjadi sekitar 708.000 perceraian
-- Pada 1990 terjadi sekitar 1.175.000 perceraian
Fakta telah membuktikan
Pornografi dan pornoaksi serta seks bebas ini tidak hanya menghancurkan moralitas, namun juga menjadi penyebab ambruknya bangunan keluarga dan hancurnya sendi-sendi kehidupan
Karena itu, pornografi dan pornoaksi serta seks bebas ini tidak cukup hanya dilakukan regulasi seperti yang dilakukan negara-negara Barat Kapitalis yang telah terbukti telah gagal. Lebih dari Itu, ketiga hal ini harus diberantas dan dilenyapkan dari kehidupan masyarakat.

Syariat Islam Mengatasi Pergaulan Pria dan Wanita
Allah berfirman dalam Al Quran
TQS Al Hujuraat : 13
“Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal”
TQS An Nisa’:1
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa. Dari jiwa itu Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”
TQS Al A’Raaf : 189
“Dialah Yang menciptakan kalian dari diri yang satu. Darinya, Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya. Kemudian, setelah dicampurinya, istrinya mengandung kandungan yang ringan dan dia terus merasa ringan (beberapa) waktu. Selanjutnya, tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) berdoa kepada Allah, Tuhan mereka secara berkata. “ sesungguhnya jika engkau memberi kami anak yang shalih, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”
TQS An Nahl : 72
“Allah menjadikan bagi kalian istri-istri kalian dari jenis kalian sendiri dan menjadikan bagi kalian dari istri itu sejumlah anak dan cucu”

Tujuan Penciptaan Pria dan wanita
Sebagai makhluk yang berpasangan dalam konteks suami istri, sebagai upaya melahirkan anak demi melanjutkan keturunan.
Penjagaan Islam
Islam memerintahkan :
Menundukkan pandangan (Godhul Bashor)/ Memalingkan pandangan dari yang tidak diperbolehkan syara’(aurat dan pandangan yang mengandung syahwat).
Mewajibkan Setiap Pria dan Wanita Menutup Aurat
Batas aurat laki-laki: Antara pusar hingga lutut. Allah Swt berfirman
فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنْ عَوْرَتِهِ
Sesungguhnya di bawah pusar sampai kedua lututnya merupakan auratnya (HR Ahmad).
Batas Aurat Perempuan dalam kehidupan umum: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Allah Swt berfirman:
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak pada dirinya (QS al-Nur: 31).
Rasulullah saw bersabda:
يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرَ فَقَالَ لِي: اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ
Ya Rasulullah, mana aurat kami yang harus kami tutupi, dan mana yang boleh kami biarkan? Rasulullah saw bersabda kepadaku, "Jagalah auratmu, kecuali kepada isterimu atau budakmu.”

Mewajibkan Wanita Mengenakan jilbab dan Kerudung dalam Kehidupan umum
Untuk bagian atas (kepala, leher, hingga dada), Islam mewajibkan wanita mengenakan khimar (kerudung). Allah Swt berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (QS al-Nur: 31).

Sedangkan untuk bagian bawah, Islam mewajibkan wanita mengenakan jilbab. Pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan wanita dalam kehidupan sehari-hari. Allah Swt berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS al-Ahzab:59).

Larangan safar bagi muslimah, kecuali dengan mahrom.
Tidak boleh berkholwat (berduaan)& Ikhtilat
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانَ
Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak ber-khalwat dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan. (HR Ahmad).

Larangan Tabarruj
Perempuan tidak boleh melakukan tabarruj, yakni berhias berlebihan di ruang publik sehingga memalingkan banyak orang kepadanya. Allah Swt berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ الَّتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتِ بِزِيْنَتِهِنَّ
Perempuan-perempuan yang telah berhenti dari haid dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidak lah dosa atas mereka menanggalkan mereka tanpa maksud tabarruj (QS al-Nur: 60).
Jika kaum wanita yang sudah tua saja dilarang melakukan tabarruj, apalagi jika dilakukan oleh wanita biasa.
Rasulullah saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اِسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian lalu berjalan melwati suatu kaum supaya mereka mencium wanginya, maka perempuan itu seperti pezina” (HR al-Nasa’i, al-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad)
Larangan Berzina dan segala perbuatan yang dapat mengantarkannya
Allah Swt berfirman:
وَلَا تَقْربُوْا الزَّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلًا
Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina ada perbuatan merupakan perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan (QS al-Isra’: 32).

Mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar
Seluruh kaum muslim diwajibkan menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka tidak boleh membiarkan kemaksiatan berlangsung di tengah masyarakat.
Allah Swt mengingatkan bahwa bencana yang menimpa masyarakat akibat perbuatan maksiat tidak hanya menimpa pelakunya:
وَاتّّقُوْا فِتْنَةً لَا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْ مِنْكُمْ خَاصَّةً
Takutlah kamu kepada fitnah yang tidak hanya menimpa kepada orang-orang dzalim di antara kalian saja (QS al-Anfal:25).
Rasulullah saw juga bersabda:
Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan melanggarnya adalah seperti kaum yang menumpang kapal. Sebagian dari mereka berada di bagian atas, dan sebagian lainnya berada di bawah. Jika orang-orang yang berada di bawah membutuhkan air, mereka harus melawati orang-orang yang di atasnya. Lalu mereka berkata: “Andai saja kami lubangi (kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami.” Jika mereka dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas, niscaya akan binasa seluruhnya. Namun jika mereka dicegah, maka selamatlah seluruhnya (HR al-Bukhari),

Memberikan sanksi kepada setiap pelaku pelanggaran
Perbuatan Zina
Jika belum muhshan adalah dicambuk seratus kali. Allah Swt berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَة ٍ
Pezina perempuan dan pezina laki-laki cambuklah seratus kali cambukan (QS al-Nur: 2).
Jika sudah muhshan, sanksinya adalah rajam hingga meninggal. Dari Jabir ra:

أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ
Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan, Nabi saw memerintahkan untuk menjilidnya. Kemudian ada kabar bahwa ia adalah muhshan, maka Nabi saw memerintahkan untuk merajamnya (HR Abu Dawud).
Keluar rumah dengan ijin wali/ suami
Kehidupan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan (Umum & Khusus)
Kerjasama antara pria dan wanita yang bersifat umum dalam urusan muamalat.

Peraturan Kehidupan Umum dan khusus
Khusus:
Tinggal bersama mahrom
Diperbolehkan hanya memakai pakaian keseharian
Kalau masuk harus mendapatkan izin penghuni
Umum :
Wajib memakai jilbab dan khimar
Tidak memerlukan izin kalau akan masuk
Interaksi dibatasi pada keperluan yang diperbolehkan
Pertemuan yang diizinkan di antaranya :
Pendidikan
Pengobatan
Jual beli
Dan Mu’amalat yang lain.

Tiga Pilar Penegak Syariah
1.Ketakwaan Individu : melaksanakan semua ketentuan syariah dan menjauhi semua yang dilarangnya
2.Kontrol Masyarakat: setiap anggota masyarakat senantiasa menjalankan amar ma’ruf nahi munkar
3.Penerapan Syariah oleh Negara: negara bertanggung jawab untuk menjaga aqidah, melaksanakan syariah, dan menjatuhkan sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya

“Dunia itu perhiasan; sebaik baik perhiasan dunia adalah wanita sholehah“(HR Muslim)

“Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, karena kecantikannya itu akan menjadikannya berlebihan; jangan menikahi wanita karena hartanya karena hartanya itu akan membuatnya membangkang. Nikahilah wanita atas dasar agamanya. Sesungguhnya seorang hamba sahaya perempuan yang hitam legam yang memiliki kebaikan agama adalah lebih utama”(HR ibnu Majah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar